Link Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Cimacan
Akses Melalui Google Form :
https://bit.ly/CalonPerangkatDesa
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON PERANGAKAT DESA CIMACAN
Nomor: 01/Peng.CPDC/PPPD/2023
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cimacan Nomor: 141.1/Kep-46/Pem/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Cimacan sebagai berikut:
Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa Cimacan yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Cimacan dengan jenis formasi jabatan :
-
- Kepala Seksi Pelayanan : 1 Formasi
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 29 November s. 03 Desember 2023
Kriteria Bakal Calon Perangkat Desa :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat
- Berusia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun sejak tanggal pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah daerah atau puskesmas setempat
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian
Persyaratan:
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
-
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
- Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Cuti dari Jabatan Perangkat Desa, bagi perangkat desa yang promosi harus berhenti sementara dari jabatan yang di duduki sekarang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Ijazah dari tingkat dasar samapai dengan pendidikan akhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (di tunjukan ijazah asli saat pendaftaran);
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pendaftaran:
-
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
- Pendaftaran Melalui Link https://bit.ly/CalonPerangkatDesa setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan formasi yang dilamar.
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui website desa https://cimacan.desa.id/artikel/2023/11/28/rekrutmen-calon-perangkat-desa-cimacan-tahun-2023
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor Desa Cimacan pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- Sdr. Nanang Suryana, ST. Telepon/HP 081906547271;
- Sdr. Baedowi Akib, S.IP. Telepon/HP 085723272874
- Sdr. Sri Wahyuningsih, S.I.P. Telepon/HP 082127009581
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.