Desa Cimacan

Kecamatan Cipanas
Kabupaten Cianjur - Jawa Barat

Artikel

REKRUTMEN CALON PERANGKAT DESA CIMACAN TAHUN 2023

SULTAN DIKA AL KARIM

23 28-1 13:24:27

1.562 Kali Dibaca

REQRUITMENTs2222  

 

Link Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Cimacan

 

Akses Melalui Google Form :

https://bit.ly/CalonPerangkatDesa

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

BAKAL CALON PERANGAKAT DESA CIMACAN

Nomor: 01/Peng.CPDC/PPPD/2023

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cimacan Nomor: 141.1/Kep-46/Pem/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Cimacan sebagai berikut:

Diberikan kesempatan  kepada  penduduk  Desa Cimacan  yang  memenuhi  syarat  untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Cimacan dengan jenis formasi jabatan :

    1. Kepala Seksi Pelayanan : 1 Formasi

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 29 November s. 03 Desember 2023

Kriteria Bakal Calon Perangkat Desa :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat
  4. Berusia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun sejak tanggal pendaftaran
  5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah daerah atau puskesmas setempat
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian

Persyaratan:

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan   tulisan   tangan   di   atas   kertas   bermaterai   cukup   kepada   Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
    4. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
    5. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
    6. Cuti dari Jabatan Perangkat Desa, bagi perangkat desa yang promosi harus berhenti sementara dari jabatan yang di duduki sekarang.
  • Surat  Keterangan   Catatan   Kepolisian   dari   Kepolisian   Negara   Republik Indonesia;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);
  • Daftar Riwayat  Hidup  yang  memuat  riwayat  pendidikan,  pekerjaan,  dan keluarga kandung;
  • Copy Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  dilegalisir  oleh  Pejabat  yang berwenang;
  • Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Copy Ijazah dari tingkat dasar samapai dengan pendidikan akhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (di tunjukan ijazah asli saat pendaftaran);
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
  • Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tata Cara Pendaftaran:

    1. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
    2. Pendaftaran Melalui Link https://bit.ly/CalonPerangkatDesa setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
    3. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan formasi yang dilamar.
    4. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
    5. Contoh formulir  dan  kelengkapan  administrasi  pendaftaran  Bakal  Calon Perangkat Desa dapat di download melalui website desa https://cimacan.desa.id/artikel/2023/11/28/rekrutmen-calon-perangkat-desa-cimacan-tahun-2023

Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa  di Kantor Desa Cimacan pada jam kerja, dan/atau menghubungi:

  1. Sdr. Nanang Suryana, ST. Telepon/HP 081906547271;
  2. Sdr. Baedowi Akib, S.IP. Telepon/HP 085723272874
  3. Sdr. Sri Wahyuningsih, S.I.P. Telepon/HP 082127009581

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN ISMAIL, ST., M.IP.

Sekretaris

ASEP RAHMAN, S.PD

Kasi Pemerintahan

NANANG SURYANA

Kasi Kesra

MUHAMAD WIGUNA

Kasi Pelayanan

Diana N Mokoagow

Kaur Perencanaan

BAEDOWI AKIB, S.IP.

Kaur Keuangan

Sheila Nursheiha

Kaur TU & Umum

SRI WAHYUNINGSIH

Kepala Dusun I

DIK DIK JAYANI

Kepala Dusun II

ANDI ARIFIN

Kepala DUsun IV

HERI LESTARI

Kepala Dusun V

HADI HADRUDIN

Staff Kasi Pelayanan

FERA DWI HASTUTI

Staff Kasi Kesra

USEP SAEFUDIN

Staff Kasi Pemerintahan

AHIRAWATI

Staff Kaur Perencanaan

SULTAN DIKA AL KARIM

Staff Kasi Pemerintahan

JAJANG

Kepala Dusun III

INDRA SURYA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cimacan

Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.159.789.500,00RP 3.167.755.528,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.163.402.855,00RP 3.131.040.017,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 47.638.355,00RP 47.638.355,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 3.716.028,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.628.780.000,00RP 1.628.780.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 249.389.500,00RP 249.389.500,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.029.620.000,00RP 1.029.620.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00RP 134.250.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 122.000.000,00RP 122.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.446.436.855,00RP 1.414.074.017,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.472.166.000,00RP 1.472.166.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 244.800.000,00RP 244.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur - 32

Buka Peta

Wilayah Desa