Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Desa CImacan Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat sumber-sumber penerimaan dan Belanja desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan.
Keuangan Desa sebagaimana Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
- Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Anggaan Belanja Desa untuk Tahun 2023 diperuntukan untuk berbagai kegiatan dan program yang telah disepakati dalam musyawarah Desa yang meliputi 5 bidang, yakni :
- penyelenggaraan pemerintah desa,
- pelaksanaan pembangunan desa,
- pembinaan kemasyarakatan desa,
- pemberdayaan masyarakat desa, dan
- penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa. (RE/BIN)