PENGUMUMAN
NOMOR : 05/Peng.CPDC/PPPD/2023
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI
CALON PERANGKAT DESA CIMACAN KECAMATAN CIPANAS
TAHUN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 Nomor: 03/Peng.CPDC/PPPD/2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) Calon Perangakat Desa Cimacan Tahun 2023 dan Nomor : 04/ Peng.CPDC/ PPPD/2023 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Administrasi (Pasca Sanggah) Calon perangkat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2023, serta Surat Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 Nomor: 02/Kpt-PPPD/2023 Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Cimacan yang berhak mengikuti seleksi , Bersama ini Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 menginformasikan:
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti 4 Ujian Seleksi Kompetensi :
- UJian Kompetensi Komputer
- Ujian Tulis
- Ujian Wawancara
- Ujian Public Speaking
- Daftar nama peserta, waktu ujian,dan tempat/lokasi pelaksanaan Seleksi termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
- Ketentuan pelaksanaan ujian
- Peserta wajib hadir 30 (Tiga Puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi sesuai dengan sesi ujian masing-masing klasifikasi ujian.
- Peserta melakukan konfrimasi daftar hadir ke panitia.
- Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan 2023 asli berwarna;
- Kartu Peserta Ujuan Seleksi Di kirim Melalui e-Mail Peserta
- KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
- Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).
d. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Pakaian rapi dan sopan;
- Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer)
- Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis//legging);
- Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab warna hitam polos tanpa motif; dan
- Sepatu formal hitam.
e. Pada saat pelaksanaan SKD , peserta tidak diperkenankan membawa /menggunakan:
-
-
- Buku atau catatan lainnya.;
- Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
- Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting,gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- lkat pinggang; dan
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami menghimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
f. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
- Panitia Seleksi dapat membatalkan keikut sertaan Peserta dalam pelaksanaan SKD dan menyatakan gugur bagi Peserta yang:
- Terlambat hadir;
- Tidak hadir;
- Tidak membawa/tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap persyaratan/salah satu dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c; dan
- Tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d.
- Peserta wajib membaca dan memahami Pengumuman ini, kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggungjawab Peserta.
- Pelamar agar selalu memantau Pengumuman terkait Seleksi Calon Perangkat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2023 melalui https://www.desa.id dan Media Sosial Pemerintah Desa Cimacan
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya (gratis).
- Pelamar, keluarga dan pihak lain agar tidak mempercayai apabila ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Cimacan, 17 Desember 2023
PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA CIMACAN
KETUA
TTD
NANANG SURYANA, ST.