Desa Cimacan

Kecamatan Cipanas
Kabupaten Cianjur - Jawa Barat

Artikel

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI CALON PERANGKAT DESA CIMACAN KECAMATAN CIPANAS TAHUN 2023

Administrator

23 17-1 10:27:18

275 Kali Dibaca

PENGUMUMAN

NOMOR : 05/Peng.CPDC/PPPD/2023

TENTANG

JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI

CALON PERANGKAT DESA CIMACAN KECAMATAN CIPANAS

 TAHUN 2023

 

Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 Nomor: 03/Peng.CPDC/PPPD/2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) Calon Perangakat Desa Cimacan Tahun 2023 dan Nomor : 04/ Peng.CPDC/ PPPD/2023 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Administrasi (Pasca Sanggah) Calon perangkat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2023, serta Surat Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 Nomor: 02/Kpt-PPPD/2023 Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Cimacan yang berhak mengikuti seleksi , Bersama ini Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan Tahun 2023 menginformasikan:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti 4 Ujian Seleksi Kompetensi :
    1. UJian Kompetensi Komputer
    2. Ujian Tulis
    3. Ujian Wawancara
    4. Ujian Public Speaking
  2. Daftar nama peserta, waktu ujian,dan tempat/lokasi pelaksanaan Seleksi termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
  3. Ketentuan pelaksanaan ujian
    1. Peserta wajib hadir 30 (Tiga Puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi sesuai dengan sesi ujian masing-masing klasifikasi ujian.
    2. Peserta melakukan konfrimasi daftar hadir ke panitia.
    3. Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:
      • Kartu Peserta Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan 2023 asli berwarna;
      • Kartu Peserta Ujuan Seleksi Di kirim Melalui e-Mail Peserta
      • KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
      • Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).

     d. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

      • Pakaian rapi dan sopan;
      • Kemeja putih   polos   lengan   panjang   dan   berkerah   tanpa   corak   (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer)
      • Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak   diperkenankan   mengenakan   celana   berbahan   jeans/corduroy/khakis//legging);
      • Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab warna hitam polos tanpa motif; dan
      • Sepatu formal hitam.

             e. Pada saat      pelaksanaan      SKD , peserta tidak diperkenankan membawa /menggunakan:

      • Buku atau catatan lainnya.;
      • Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
      • Senjata api/tajam atau sejenisnya;
      • Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
      • Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting,gelang, bros/brooch, dll);
      • Alat elektronik lainnya;
      • lkat pinggang; dan
      • Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami menghimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

     f. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

  1. Panitia Seleksi dapat membatalkan keikut sertaan Peserta dalam pelaksanaan SKD dan menyatakan gugur bagi Peserta yang:
    1. Terlambat hadir;
    2. Tidak hadir;
    3. Tidak membawa/tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap persyaratan/salah satu dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c; dan
    4. Tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d.
  2. Peserta wajib membaca dan memahami Pengumuman ini, kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggungjawab Peserta.
  3. Pelamar agar selalu memantau Pengumuman terkait Seleksi Calon Perangkat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2023 melalui https://www.desa.id  dan Media Sosial Pemerintah Desa Cimacan
  4. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya (gratis).
  5. Pelamar,  keluarga   dan   pihak   lain   agar   tidak   mempercayai   apabila   ada oknum/pihak   yang   tidak   bertanggungjawab   menjanjikan   dapat   membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cimacan.

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Cimacan, 17 Desember 2023

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA CIMACAN

KETUA

 TTD

NANANG SURYANA, ST.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN ISMAIL, ST., M.IP.

Sekretaris

ASEP RAHMAN, S.PD

Kasi Pemerintahan

NANANG SURYANA

Kasi Kesra

MUHAMAD WIGUNA

Kasi Pelayanan

Diana N Mokoagow

Kaur Perencanaan

BAEDOWI AKIB, S.IP.

Kaur Keuangan

Sheila Nursheiha

Kaur TU & Umum

SRI WAHYUNINGSIH

Kepala Dusun I

DIK DIK JAYANI

Kepala Dusun II

ANDI ARIFIN

Kepala DUsun IV

HERI LESTARI

Kepala Dusun V

HADI HADRUDIN

Staff Kasi Pelayanan

FERA DWI HASTUTI

Staff Kasi Kesra

USEP SAEFUDIN

Staff Kasi Pemerintahan

AHIRAWATI

Staff Kaur Perencanaan

SULTAN DIKA AL KARIM

Staff Kasi Pemerintahan

JAJANG

Kepala Dusun III

INDRA SURYA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cimacan

Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.159.789.500,00RP 3.167.755.528,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.163.402.855,00RP 3.131.040.017,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 47.638.355,00RP 47.638.355,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 3.716.028,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.628.780.000,00RP 1.628.780.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 249.389.500,00RP 249.389.500,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.029.620.000,00RP 1.029.620.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00RP 134.250.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 122.000.000,00RP 122.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.446.436.855,00RP 1.414.074.017,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.472.166.000,00RP 1.472.166.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 244.800.000,00RP 244.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur - 32

Buka Peta

Wilayah Desa