Terhitung dari tanggal 7 Februari 2023, Bpk Asep Ruhiyat (Kepala Dusun 4) telah Genap berusia 60 Tahun. Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2018, tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Bahwa Perangkat Desa yang telah berusia 60 tahun maka yang bersangkutan dianggap selesai melaksanakan tugas dan harus memasuki masa pension.
Pada tanggal 28 Februari 2023, Perangkat Desa Cimacan Menggelar acara internal Pelepasan Kelapa Dusun 4 yang sudah diharuskan untuk Pensiun.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Cimacan yaitu Bpk. Deden Ismail, ST. dan juga seluruh Perangkat Desa. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Cimacan, dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat kepada Bpk. Asep Ruhiyat dan juga permintaan maafnya jikalau selama masa tugasnya beliau pernah melakukan kesalahan disengaja maupun tidak disengaja.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kelapa Dusun 4 sendiri yakni Bpk. Asep Ruhiyat, dalam sambutannya beliau menyampaikan agar Perangkat Desa kedepannya harus tetap semangat dan semakin kompak, beliau juga menyampaikan bahwa beliau akan membimbing Kepala Dusun 4 yang baru nantinya dalam menjalan tugas. Tidak lupa juga beliau menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh Perangkat Desa Cimacan jikalau dalam masa tugasnya beliau pernah melakukan kesalahan.
Acara diakhiri dengan bersalaman, tangis dari Kepala Desa Cimacan Bpk. Deden Ismail, ST. juga dari seluruh Perangkat Desa sudah tidak dapat terbendung lagi. Kepala Desa Cimacan memeluk Bpk. Asep Ruhiyat sembari menangis seakan tidak ingin berpisah.
Masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas, otak harus terus dirangsang untuk terus berfikir dan berfikir. Pengabdian tidak berhenti hanya karena kita memasuki Purna Tugas. setelah masa pensiun, semangat dan optimisme harus tetap menyala. Kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan pada saat ia terjun dalam kehidupan bermasyarakat.