Menurut Penulusaran sejarah, di percayai peradaban Desa Cimacan telah ada sejak jaman kerajaan pajajaran yakni sejak tahun 1601 Masehi, yang dimana Desa Cimacan merupakan tempat pelarian bala tentara dan masyarakat pajajaran saat diserang oleh kerajaan banten yang dimana kerajaaan pajajaran masa itu runtuh dan jatuh ke tangan kerajaan banten tahun 1579 Masehi.
Seiring perkembangan zaman invansi VOC atau belanda ke indonesia, wilayah Desa Cimacan sejak tahun 1852 lebih dikenal dengan nama Bergtuin te Tjibodas (Kebun Pegunungan Cibodas) yang didirikan seorang kurator asal belanda yaitu Johannes Ellias Teijsmann. Yang dimana pada mulanya Wilayah Desa Cimacan ini sebagai tempat aklimatisasi jenis tumbuhan asal luar negeri yang mempunyai nilai penting dan ekonomi bagi belanda (VOC) seperti Pohon Kina.
Pada masanya secara Pemerintahan, Pemerintahan Desa Cimacan tak terlepaskan dari perkembangan sistem pemerintahan yang di terapkan oleh Belanda di Indonesia berdasarkan konstitusi kerajaan Belanda di Hindia Belanda di berlakukan semacam UUD Hindia Belanda yang disebut dengan Indische Staatsregeling (IS)
Dalam pasal 71 (pasal 128.I.S.) menegaskan tentang kedudukan Desa, yakni: Pertama, bahwa Desa yang dalam peraturan itu disebut “inlandsche gemeenten” atas pengesahan kepala daerah (residen), berhak untuk memilih kepalanya dan pemerintah Desanya sendiri. Kedua, bahwa kepala Desa itu diserahkan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal atau dari kepala daerah (residen). Gubernur Jenderal menjaga hak tersebut terhadap segala pelanggarannya.
Diketahui Pemerintah Desa Cimacan telah di deklarasikan pada tahun 1901 namun belum di temukan bukti siapa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cimacan pada tahun ini namun pada tahun 1924 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Regentschap-ordonantie (Staatsblad 1924/79), sedangkan pengaturan mengenai pemerintahan daerah otonom Gemeente, diperbaharui dengan dikeluarkannya Stadsgemente-ordonantie (Staatsblad 1926/365). Dengan ordonantie ini, sebutan Gemeente berubah menjadi Stadsgemeente.
Berlandaskan undang-undang dan peraturan tersebut, dibentuklah daerah otonom Provinsi (Staatsblad 1926/78), yang terdiri dari daerah-daerah otonom Kabupaten, termasuk Kotapraja (Stadsgemeente). Pulau Jawa dibagi atas 3 buah Provinsi, meliputi 72 Kabupaten dan 19 Stadsgemeenten. Provinsi yang pertama kali dibentuk adalah Provinsi Jawa Barat (Provincie West Java) pada tanggal 1 Januari 1926 (Staatsblad 1930/438), yang diundangkan dalam Staatsblad tahun 1925/378 tanggal 14 Agustus 1925, yang selanjutnya diubah dengan Staatsblad 1925/661, 1926/326, 1928/27 Jo. No.28, 1928/557, 1930/438 dan 1932/507 pada tahun 1931
Pada waktu itu, Provinsi Jawa Barat beribukota di Batavia (Jakarta), dengan wilayah terdiri dari 5 Karesidenan (Banten, Batavia, Buitenzorg, Priangan, Cirebon), meliputi 18 Kabupaten dan 6 Kotapraja Stadsgemeenten (Batavia, Meester Cornelis, Buitenzorg, Bandung, Cirebon, Sukabumi). Yang dimana pada tahun ini di sepakati Bersama warga masyarakat Desa Cimacan sebagai lahirnya pemerintahan Desa Cimacan, serta Riwayat pemilihan Kepala Desa Cimacan terangkum sejak Tahun 1931.
Sejarah Desa Cimacan mencatat semenjak Tahun 1931 berdiri sampai dengan sekarang telah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Desa yakni :
- Bapak Sastra, saat Pemerintahan Belanda (1931 s.d 1939)
- Bapak Madsa’i Saat Kedudukan Jepang (1939-1947)
- Bapak Jarnuji, saat Indonesia Merdeka (1947 s.d 1955)
- Bapak Ujar, 1955-1963
- Bapak Raden Hasan, saat Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) (1963 s.d 1971)
- Bapak M.Subardi. (1971 s.d 1979)
- Bapak Apandi (1979 d 1987)
- Bapak Yusuf Kartobi. (1987 s.d 1992)
- Bapak R. Arifin (1992 s.d 1997)
- H.M. Dahlan (1997 s.d 2002)
- Bapak Abdullah Adnan (2002 s.d 2007)
- Bapak H.M.Sopandi. (2007 s.d 2013)
- Bapak Dadan Supriatna (2013 s.d 2019)
- Bapak Deden Ismail,ST. (2020 s.d Sekarang)