Rabu, 1 Februari 2023
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan Pemerintah Desa Cimacan. Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Desa Cimacan, Bpk. Deden Ismail, ST. Kepada Badan Permusyawaratan Desa Cimacan (BPD Cimacan) yang juga dihadiri oleh seluruh perangkat desa Cimacan, Lembaga Desa Cimacan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat juga Tokoh Perempuan.
Dalam kegiatan ini Kepala Desa Cimacan menyampaikan beberapa hal mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Berita Acara LKPPD Desa Cimacan ditandatangi oleh Kepala Desa Cimacan, Ketua BPD Cimacan juga Sekretaris BPD Cimacan.